Kompetensi Kepribadian Guru adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru selain ketiga kompetensi lainnya yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian guru adalah kemampuan kepribadian yang: mantap, stabil ,dewasa , arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri; dan mengembangkan diri secara berkelanjutan. Dari pengertian di atas, dapat disederhanakan bahwa pengertian kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Dengan memiliki kepribadian yang sehat dan utuh, sebagaimana diisyaratkan dalam rumusan dasar kompetensi kepribadian guru, maka guru akan lebih mudah dalam melaksanakan proses pembelajaran dan berinteraksi dengan siswa. Karena pada dasarnya, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial seorang guru akan bersumber dan bergantung pada pribadi guru itu sendiri. Bahkan dalam proses pembelajaran dan berinteraksi dengan siswa, maka guru akan banyak ditentukan oleh karakteristik dari guru itu sendiri. Untuk meningkatkan kompetensi kepribadian guru maka seluruh guru lab school fip umj mengikuti pelatihan guru pada hari selasa , 14 januari 2025 di aula lab school fip umj.
Semoga dengan diadakannya pelatihan guru ini dapat menjadikan guru berprilaku jujur , tegas dan manusiawi serta berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.