Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, Panduan Implementasi Kompetensi Literasi dan Numerasi untuk Guru Pendidikan Dasar, dan dalam rangka mendorong peningkatan kompetensi literasi dan numerasi nasional, Direktorat Guru Pendidikan Dasar telah menyusun materi bimbingan teknis literasi dan numerasi yang akan dilaksanakan secara daring. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Guru Pendidikan Dasar akan melaksanakan Kegiatan Uji Coba Learning Management System (LMS) Bimbingan Teknis Daring Literasi dan Numerasi.
Dalam Pelaksanaan BIMTEK LMS literasi dan numerasi ini, bapak Dindin Rosydin,M.Pd menghadiri kegiatan tersebut yang dilaksanakan pada hari selasa ,22 april 2025 di Millenium Hotel Sirih Jalan H. Fachrudin No.3, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan BIMTEK LMS ini ialah untuk meningkatkan implementasi dan kompetensi literasi dan numerasi untuk guru pendidikan dasar.