Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan tertentu dan anak-anak lainnya yang disatukan dengan tanpa mempertimbangkan keterbatasan masing-masing (Garnida, 2015, hlm. 48). Artinya, kelas reguler akan menampung anak-anak yang berkebutuhan khusus tanpa terkecuali. Sementara itu, Ilahi (2013, hlm. 24) menyatakan bahwa pendidikan inklusif didefinisikan sebagai sebuah konsep yang menampung semua anak yang berkebutuhan khusus ataupun anak yang memiliki kesulitan membaca dan menulis. Semua anak tanpa terkecuali dapat dengan mudah memperoleh pendidikan yang sesuai. Mengapa pendidikan inklusif dilakukan? tujuannya agar para penyandang kesulitan membaca dan menulis mampu mengatasi kelemahannya dan mampu bermasyarakat dengan baik.
Pada hari kamis, 19 januari 2023 di ruang rapat lantai 1 dinas pendidikan dan kebudayaan, jl. Maruga raya , no 1, serua-ciputat kota tangerang selatan, bapak Dindin Rosydin,M.Pd selaku kepala SMP lab school FIP UMJ menjadi salah satu peserta tim pembuat draft perwal penyelenggaraan pendidikan inklusif kota tangerang selatan yang dipimpin oleh Bapak sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota tangerang selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh 18 peserta untuk berdiskusi dan menyelesaikan pembahasan perwal inklusi.
Semoga dengan adanya kegiatan pembahasan pembuat draft perwil dapat memberikan ruang pendidikan yang nyaman bagi para peserta didik penyandang kesulitan membaca dan menulis mampu mengatasi kelemahannya dan mampu bermasyarakat.