Anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lain. Pihak yang wajib melindungi pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat. (Pasal 54 UUPA). DATA SNHPN menunjukkan adanya penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dibandingkan tahun 2016. Berdasarkan data SPHPN Tahun 2021 sebesar 26,1% atau 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan.
Data kekerasan terhadap anak januari-agustus 2023 terdapat 11.582 Jumlah Korban berdasarkan Lokasi Kejadian Kekerasan Terhadap Anak, tempat kerja sebesar 1%, disekolah 9%, fasilitas umum 11%, didalam rumah tangga sebesar 53% dan tempat lainnya sebesar 25%.
Dengan diadakannya pelatihan pelayanan,pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi guru TK-PAUD dan guru BK di BPMP DKI Jakarta ini maka salah satu guru smp lab school fip umj menghadiri dan mengikuti kegiatan pelatihan tersebut yang dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 28 s/d 29 oktober 2023 .
Semoga dengan mengikuti kegiatan pelatihan pelayanan, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi guru ini dapat menerapkan dan membentuk pos pelayanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual disekolah sehingga sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para peserta didik .